WHAT'S NEW?
Loading...


URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA OPERASIONAL
POS PELAYANAN TERAPDU (POKJANAL POSYANDU)
TINGKAT KABUPATEN GARUT

I.   Uraian Tugas
I.           Pembina
1.    Memberikan arahan, pedoman dan bimbingan program, kegiatan teknis penyelenggaraan Posyandu dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar pengembangan kualitas manusia; dan
2.    Memberikan arahan program/kegiatan dalam penentuan strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan dan pengembangan Pokjanal Posyandu sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab secara berjenjang dan berkesinambungan.

II.         Ketua
1.    Membantu tugas Pembina dalam rangka mendukung kegiatan operasional Pokjanal Posyandu
2.    Mengkoordinasikan kegiatan Pokjanal Posyandu;
3.    Memimpin pertemuan Pokjanal Posyandu
4.    Menetapkan langkah-langkah pemecahan masalah
5.    Melakukan proses bimbingan, pembinaan, fasilitasi dan advokasi serta pemantauan terhadap proses kegiatan strategis dan prioritas yang dlaksanakan oleh Pokjanal Posyandu;
6.    Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program/kegiatan Pokjanal Posyandu kepada Pembina.

III.         Sekretaris
1.    Melakukan tugas kesekretariatan Pokjanal Posyandu sebagai pembantu umum dalam penyelenggaraan administrasi surat menyurat yang berkaitan dengan program/kegiatan pembinaan teknis operasional Posyandu;
2.    Melakukan fungsi koordinatif bersama unsur sekretariat dalam penyusunan prosedur pengelolaan tertib administrasi, pelaporan dan distribusi data;
3.    Menyusun rencana administrasi berdasarkan program/kegiatan pembinaan teknis operasional Posyandu; dan
4.    Melaksanakan koordinasi teknis administrasi pengelolaan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Pokjanal Posyandu.

IV.         Bidang-Bidang
1.    Bidang Kelembagaan
a.    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut
Menyelenggarakan koordinasi perencanaan program Posyandu

2.    Bidang Pelayanan Kesehatan dan Keluarga Berencana
a.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut
1)    Menyelenggarakan pembinaan Posyandu di bidang KIA, gizi, imunisasi, kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit melalui Pokjanal Posyandu
2)    Memberikan sarana dan prasarana kepada Posyandu di bidang KIA, gizi, imunisasi, kesehatan lingkungan dan pemberantasan penyakit melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
b.    Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
Kabupaten Garut
1)    Menyelenggarakan pembinaan Posyandu di bidang Pelayanan Keluarga Berencana, Pendewasaan Usia Perkawinan dan Pemberdayaan Keluarga
2)    Memberikan sarana dan prasarana di bidang pelayanan keluarga berencana (KB), Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan Pemberdayaan Keluarga
c.    Kepala Bagian Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Garut
1)    Membantu Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan Keluarga Berencana dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelayanan kesehatan keluarga berencana; dan
2)    Melaksanakan pembinaan Posyandu di bidang pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.

3.    Bidang komunikasi, informasi dan edukatif
a.    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
1)    Menyelenggarakan pembinaan di bidang Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan dan
2)    Menyelenggarakan sarana dan prasarana di bidang Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
b.    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut
1)    Sosialisasi akte kelahiran 0-60 hari gratis dengan catatan blanko isian dan
2)    Sosialisasi Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan sekolah
c.    Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Garut
Memperbaiki kualitas lingkungan dalam penataan lingkungan hidup
d.    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut
1)    Penyelenggaraan pembinaan keluarga sakinah melaui Pokjanal Posyandu Kabupaten dan Tokoh Agama untuk ikut dalam Posyandu dan
2)    Memberikan sarana dan prasarana penggerakan masyarakat melaui tokoh Agama untuk ikut aktif dalam posyandu kepada pokjanal Posyandu Kecamatan

4.    Bidang Sistem Informasi Posyandu
a.    Ketua Tim Penggerak KKK Kabupaten Garut
1)    Menyelenggarakan pembinaan kelompok Dasawisma melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan dan
2)    Menyelenggarakan pembinaan kader Posyandu melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
b.    Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut
1)    Menyelenggarakan pembinaan, Posyandu di bidang peningkatan ekonomi keluarga melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
2)    Memberikan sarana dan prasarana Posyandu di bidang peningkatan ekonomi keluarga melalui Pokjanal Posyandu
3)    Kecamatan dan
4)    Program pembinaan industri kecil dan menengah
c.    Kepala Bagian Informatika pada Sekretariat Daerah Kabupaten Garut
Membantu bidang lain dalam sosialisasi dan monitoring kegiatan Pokjanal Posyandu

5.    Bidang Sumber Daya Manusia
a.    Kepala Dinas Peternakan, Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Garut
1)    Meninggalkan konsumsi protein hewani melalui sosialisasi sadar gizi
2)    Sosialisasi gerakan makan ikan  bagi murid TK dan SD,dan
3)    Memberikan sarana dan prasarana di bidang peternakan dan perikanan
b.    Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Garut
1)    Menyelenggarakan pembinaaan di bidang pemanfaatan pekarangan toga, diversifikasi tanaman (penganekaragaman tanaman pangan) kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
2)    Memberikan sarana dan prasarana di bidang pemanfaatan pekarangan toga, diversifikasi tanaman (penganekaragaman tanaman pangan) kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan;
3)    Menyelenggarakan pembinaan posyandu di bidang ketersediaan dan kewaspadaan pangan dan gizi, konsumsi dan keamanan pangan, distribusi dan harga pangan dan
4)    Memberikan sarana dan prasarana di bidang ketersediaan dan kewaspadaan pangan dan gizi, konsumsi dan keamanan pangan, distribusi dan harga panga
c.    Kepala Badan Ketahananan Pangan Kabupaten Garut
1)    Menyelenggarakan pembinaan posyandu di bidang ketersediaan dan kewaspadaan pangan dan gizi, konsumsi dan keamanan pangan, distribusi dan harga pangan dan
2)    Memberikan sarana dan prasarana di bidang ketersediaan dan kewaspadaan pangan dan gizi, konsumsi dan keamanan pangan, distribusi dan harga pangan

6.    Bidang Bina Program
a.    Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Garut
1)    menyelenggarakan pembinaan Posyandu di bidang peningkatan ekonomi keluarga melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
2)    memberikan sarana dan prasarana Posyandu di bidang peningkatan ekonomi keluarga melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
3)    Program pembinaan industri kecil dan menengah
b.    Kepala Sekretariat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
1)    memberikan fasilitasi kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu dan
2)    memberikan sarana dan prasarana kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
c.    Ikatan Bidan Indonesia
1)    memberikan fasilitasi kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu dan
2)    memberikan sarana dan prasarana kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
d.    Kepala Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Garut
1)    memberikan fasilitasi kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu dan
2)    memberikan sarana dan prasarana kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan

SISTEM INFORMASI POSYANDU (SIP)

Pengertian Posyandu
Posyandu merupakan sarah satu bentuk Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diserenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar/sosial dasar untuk mempercepat penurunan Angka Kematian lbu dan Angka Kematian Bayi.
Posyandu yang terintegrasi adalah kegiatan pelayanan sosial dasar keluarga dalam aspek pemantauan tumbuh kembang anak. Dalam pelaksanaannya dilakukan secara koordinatif dan integratif serta saling memperkuat antar kegiatan dan program untuk kelangsungan pelayanan di posyandu sesuai dengan situasi/kebutuhan lokal yang dalam kegiatannya tetap memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat

Sistem Informasi Posyandu (SIP)
SIP adalah tatanan dari berbagai komponen kegiatan Posyandu yang menghasilkan data dan informasi tentang pelayanan terhadap proses tumbuh kembang anak dan pelayanan kesehatan dasar ibu dan anak yang meliputi cakupan program, pencapaian program, kontinuitas penimbangan, hasil penimbangan dan partisipasi masyarakat.
Manfaat SIP
  • Sebagai bahan acuan bagi Kader Posyandu untuk memahami permasalahan sehingga dapat mengembangkan kegiatan yang tepat dan disesuaikan dengan kebutuhan sasaran.
  • Sebagai informasi yang tepat guna dan tepat waktu mengenai pengelolaan Posyandu, agar berbagai pihak yang berperan dalam pengelolaan Posyandu dapat menggunakannya untuk membina Posyandu demi kepentingan masyarakat.
Untuk format dan cara pengisian bisa di LIHAT DISINI
                                                             atau
                                                                     LIHAT DISINI