Tata Kerja
a.
Kedudukan
Kedudukan Pokjanal Posyandu secara
fungsional bertanggung jawab kepada
Bupati
b.
Tujuan
1. Meningkatkan
koordinasi antar SKPD/Instansi
yang menjadi anggota Pokjanal Posyandu Kabupaten Garut dalam pembinaan
posyandu;
2. Meningkatkan
fungsi dan kinerja Pokjanal Posyandu Kabupaten Garut.
c.
Mekanisme
Hubungan Kerja
1.
Pokjanal Posyandu Kabupaten Garut
memberikan bimbingan/petunjuk teknis Pokjanal Posyandu Tingkat Kecamatan sesuai
dengan bidang tugasnya;
2.
Pokjanal Posyandu menyusun dan
menyampaikan laporan hasil kegiatan-kegiatannya kepada Bupati;
3.
Pokjanal Posyandu dapat melakukan hubungan kerja
dengan SKPD/instansi ataupun
lembaga lain yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya;
4.
Mekanisme kerja Pokjanal Posyandu
dilaksanakan melalui pendekatan fungsional, yaitu dengan memperhatikan tugas
pokok, fungsi , kewenangan dan tanggung jawab masing-masing instansi melalui
upaya keterpaduan;
5.
Hubungan kerja Pokjanal Posyandu lain
yang ada di Kabupaten Garut bersifat koordinasi dan konsultasi.
d.
Pembinaan
Pokjanal Posyandu
Biaya yang diperlukan dalam rangka peningkatan pembinaan
mutu penyelenggaraan Posyandu ini dilakukan dengan semangat koordinasi dan
keterpaduan melalui masing-masing SKPD/Instansi
dan lembaga terkait baik bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa
Barat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut.
0 komentar:
Posting Komentar