WHAT'S NEW?
Loading...

Tata Kerja Pokjanal Posyandu Kabupaten Garut


 
Tata Kerja
a.    Kedudukan
Kedudukan Pokjanal Posyandu secara fungsional  bertanggung jawab kepada Bupati

b.    Tujuan
1.    Meningkatkan koordinasi antar SKPD/Instansi yang menjadi anggota Pokjanal Posyandu Kabupaten Garut dalam pembinaan posyandu;
2.    Meningkatkan fungsi dan kinerja Pokjanal Posyandu Kabupaten Garut.


c.    Mekanisme Hubungan Kerja
1.         Pokjanal Posyandu Kabupaten Garut memberikan bimbingan/petunjuk teknis Pokjanal Posyandu Tingkat Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya;
2.         Pokjanal Posyandu menyusun dan menyampaikan laporan hasil kegiatan-kegiatannya kepada Bupati;
3.         Pokjanal Posyandu dapat melakukan hubungan kerja dengan SKPD/instansi ataupun lembaga lain yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya;
4.         Mekanisme kerja Pokjanal Posyandu dilaksanakan melalui pendekatan fungsional, yaitu dengan memperhatikan tugas pokok, fungsi , kewenangan dan tanggung jawab masing-masing instansi melalui upaya keterpaduan;
5.         Hubungan kerja Pokjanal Posyandu lain yang ada di Kabupaten Garut bersifat koordinasi dan konsultasi.

d.   Pembinaan Pokjanal Posyandu
Biaya yang diperlukan dalam rangka peningkatan pembinaan mutu penyelenggaraan Posyandu ini dilakukan dengan semangat koordinasi dan keterpaduan melalui masing-masing SKPD/Instansi  dan lembaga terkait baik bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut.

0 komentar: