WHAT'S NEW?
Loading...


VISI DAN MISI
BPMPD
KABUPATEN GARUT
 TAHUN 2009-2014

V i s i

Terwujudnya kemandirian desa  dan keberdayaan masyarakat yang partisipatif.

M i s i
Dalam rangka mewujudkan pencapaian visi tersebut, maka dirumuskan misi BPMPD  sebagai berikut :
1.        Peningkatan dan pengembangan sumber daya aparatur serta sarana dan prasarana.
2.        Pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3.        Penguatan kelembagaan dan keswadayaan masyarakat serta pemantapan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan  (PNPM-MP).
3.     Pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lembaga keuangan mikro perdesaan.
4.            Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan Teknologi Tepat Guna (TTG)



SASARAN KE 5 MISI BPMPD

Sasaran  misi   1:
  1. Meningkatnya pengelolaan keuangan dan aset desa serta keseluruhan melalui Bintek, inventarisasi dan pendapatan keuangan dan aset desa, pengembangan desa wisata sebagai sumber pendapatan asli desa wisata (IKU  BPMPD  Kab. Garut);.
  2. Tersusunnya Perda/Perbub tentang desa (IKU  BPMPD  Kab. Garut);
  3. Meningkatnya peningkatan kapasitas penyelenggaraan Pemdes/Kel melalui bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparat desa monitoring dan evaluasi
  4. Meningkatnya peran badan permusyawaratan desa melalui bimbingan teknis, orientasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi.
Sasaran misi 2 :
  1. Terwujudnya penetapan dan pengembangan lembaga  kemasyarakatan di desa (IKU BPMPD Kab Garut).
  2. Meningkatnya jumlah desa yang memiliki profil desa sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan  desa (IKU BPMPD Kab. Garut ).
  3. Meningkatnya keterpaduan program dan kegiatan masuk desa  dan peningkatan system perencanaan partisipatif melalui  sosialisasi, Bintek, pelatihan dan monitoring dan evaluasi
  4. Meningkatnya penataan ruang kawasan perdesaan melalui fasilitasi pemda dan penyusunanya perda tentang tata ruang kawasan perdesaan, pengembangan pusat pertumbuhan antar  desa (PPTAD), Bintek, dan koordinasi;
Sasaran  misi 3 :
  1. Terlaksananya penerapan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri  perdesaan (PNPM-MP) (IKU BPMPD  Kab. Garut)
Sasaran  misi  4 :
  1. Meningkatnya prosentase lembaga keuangan mikro  perdesaan/Usaha Ekonomi Simpan Pinjam (UED-SP) yang berfungsi (IKU BPMPD Kab. Garut);
  2. Meningkatnya jumlah desa yang menyediakan sarana dan prasarana pemasaran hasil produksi masyarakat desa pasar desa (IKU BPMPD Kab. Garut)
  3. Meningkatnya usaha ekonomi keluarga melalui   pelatihan kewirausaahan, pemberian stimulan kepada kelompok masyarakat   dan penguatan kelembagaan BUMDES;
  4. Meningkatkan pengembangan usaha ekonomi masyarakat tertinggal.
Sasaran misi  5  :
  1. Meningkatnya Jumlah Desa Mandiri Energi (DME)  (IKU BPMPD  Kab. Garut) ;
  2. Meningkatnya jumlah Posyantekdes yang berfungsi baik (IKU BPMPD  Kab. Garut);
  3. Meningkatnya jumlah hasil kajian dan pementasan kebutuhan tenologi perdesaan yang diterapkan di masyarakat.




Pengertian dan Definisi Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah pusat kegiatan masyarakat, dimana masyarakat dapat sekaligus memperoleh pelayanan KB dan kesehatan. Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat, dimana masyarakat dapat sekaligus pelayanan profesional oleh petugas sektor, serta non-profesional (oleh kader) dan diselenggarakan atas usaha masyarakat sendiri. Posyandu dapat dikembangkan dari pos pengembangan balita pos imunisasi, pos KB, pos kesehatan. Pelayanan yang diberikan posyandu meliputi: KB, KIA, gizi imunisasi, dan penanggulangan diare serta kegiatan sektor lain. 

Pelayanan KB Kesehatan perlu dipadukan untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat, karena diposyandu tersebut masyarakat dapat memperoleh pelayanan lengkap pada waktu dan tempat yang sama. 

Tujuan 
  • Untuk mempercepat penurunan angka kematian bayi, anak dan angka kelahiran. 
  • Untuk mempercepat penerimaan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) 
  • Agar masyarakat dapat mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan lain yang menunggu, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. 
Sasaran Pelayanan 

Semua anggota masyarakat, terutama ibu hamil, ibu menyusui, balita, pasangan usia subur. Cakupan pelayanan sebaiknya sekitar 100 balita (120 KK) atau sesuai dengan kemampuan petugas setempat. 

Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang dimaksud dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan yang dilakukan bersama petugas kesehatan secara lintas program dan lintas sector terkait. Diperkenalkannya PKMD pada tahun 1975 mendahului kesepakatan internasional tentang konsep yang sama, yang dikenal dengan nama Primary Health Care (PHC), seperti yang tercantum dalam Deklarasi Alma Atta pada tahun 1978. Pada tahap awal, kegiatan PKMD yang pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diselenggarakan dalam pelbagai bentuk. Kegiatan PKMD untuk perbaikan gizi, dilaksanakan melalui Karang Balita, sedangkan untuk penanggulangan diare, dilaksanakan melalui Pos Penanggulangan Diare, untuk pengobatan masyarakat di perdesaan melalui Pos Kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga berencana, melalui Pos Imunisasi dan Pos KB Desa. Perkembangan berbagai upaya kesehatan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat yang seperti ini, disamping menguntungkan masyarakat, karena memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, ternyata juga menimbulkan berbagai masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak, menyulitkan koordinasi, serta memerlukan lebih banyak sumber daya. Untuk mengatasinya, pada tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU). Kegiatan yang dilakukan, diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang sesuai dengan konsep GOBI – 3F (Growth Monitoring, Oral Rehydration, Breast Feeding, Imunization, Female Education, Family Planning, dan Food Suplementation), untuk Indonesia diterjemahkan ke dalam 5 kegiatan Posyandu, yaitu KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan penanggulangan diare. Perencanaan Posyandu yang merupakan bentuk baru ini, dilakukan secara missal untuk pertama kali oleh Kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan hari Kesehatan nasional. Sejak saat itu Posyandu tumbuh dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Mneteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

 
Tata Kerja
a.    Kedudukan
Kedudukan Pokjanal Posyandu secara fungsional  bertanggung jawab kepada Bupati

b.    Tujuan
1.    Meningkatkan koordinasi antar SKPD/Instansi yang menjadi anggota Pokjanal Posyandu Kabupaten Garut dalam pembinaan posyandu;
2.    Meningkatkan fungsi dan kinerja Pokjanal Posyandu Kabupaten Garut.


c.    Mekanisme Hubungan Kerja
1.         Pokjanal Posyandu Kabupaten Garut memberikan bimbingan/petunjuk teknis Pokjanal Posyandu Tingkat Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya;
2.         Pokjanal Posyandu menyusun dan menyampaikan laporan hasil kegiatan-kegiatannya kepada Bupati;
3.         Pokjanal Posyandu dapat melakukan hubungan kerja dengan SKPD/instansi ataupun lembaga lain yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya;
4.         Mekanisme kerja Pokjanal Posyandu dilaksanakan melalui pendekatan fungsional, yaitu dengan memperhatikan tugas pokok, fungsi , kewenangan dan tanggung jawab masing-masing instansi melalui upaya keterpaduan;
5.         Hubungan kerja Pokjanal Posyandu lain yang ada di Kabupaten Garut bersifat koordinasi dan konsultasi.

d.   Pembinaan Pokjanal Posyandu
Biaya yang diperlukan dalam rangka peningkatan pembinaan mutu penyelenggaraan Posyandu ini dilakukan dengan semangat koordinasi dan keterpaduan melalui masing-masing SKPD/Instansi  dan lembaga terkait baik bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut.