Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan bagian
dari kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945, Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan
Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang dimaksud
dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip
gotong royong dan swadaya masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat
dapat menolong dirinya sendiri melalui pengenalan dan penyelesaian
masalah kesehatan yang dilakukan bersama petugas kesehatan secara lintas
program dan lintas sector terkait. Diperkenalkannya PKMD pada tahun
1975 mendahului kesepakatan internasional tentang konsep yang sama, yang
dikenal dengan nama Primary Health Care (PHC), seperti yang tercantum
dalam Deklarasi Alma Atta pada tahun 1978. Pada tahap awal, kegiatan
PKMD yang pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa
Tengah, diselenggarakan dalam pelbagai bentuk. Kegiatan PKMD untuk
perbaikan gizi, dilaksanakan melalui Karang Balita, sedangkan untuk
penanggulangan diare, dilaksanakan melalui Pos Penanggulangan Diare,
untuk pengobatan masyarakat di perdesaan melalui Pos Kesehatan, serta
untuk imunisasi dan keluarga berencana, melalui Pos Imunisasi dan Pos
KB Desa. Perkembangan berbagai upaya kesehatan dengan prinsip dari, oleh
dan untuk masyarakat yang seperti ini, disamping menguntungkan
masyarakat, karena memberikan kemudahan bagi masyarakat yang
membutuhkan pelayanan kesehatan, ternyata juga menimbulkan berbagai
masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak,
menyulitkan koordinasi, serta memerlukan lebih banyak sumber daya.
Untuk mengatasinya, pada tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama
antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang
mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu
wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU).
Kegiatan yang dilakukan, diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan
angka kematian ibu dan bayi, yang sesuai dengan konsep GOBI – 3F (Growth
Monitoring, Oral Rehydration, Breast Feeding, Imunization, Female
Education, Family Planning, dan Food Suplementation), untuk Indonesia
diterjemahkan ke dalam 5 kegiatan Posyandu, yaitu KIA, KB, Imunisasi,
Gizi dan penanggulangan diare. Perencanaan Posyandu yang merupakan
bentuk baru ini, dilakukan secara missal untuk pertama kali oleh Kepala
Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan
dengan peringatan hari Kesehatan nasional. Sejak saat itu Posyandu
tumbuh dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat
luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Mneteri Dalam Negeri
(Inmendagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu
Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk
meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilakukan
oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang
merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah
Daerah (Pemda).
WHAT'S NEW?
Loading...
0 komentar:
Posting Komentar