URAIAN
TUGAS DAN TATA KERJA KELOMPOK KERJA OPERASIONAL
POS
PELAYANAN TERAPDU (POKJANAL POSYANDU)
TINGKAT
KABUPATEN GARUT
I.
Uraian
Tugas
I.
Pembina
1.
Memberikan arahan,
pedoman dan bimbingan program, kegiatan teknis penyelenggaraan Posyandu dalam
rangka pemenuhan kebutuhan dasar pengembangan kualitas manusia; dan
2.
Memberikan arahan
program/kegiatan dalam penentuan strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan dan
pengembangan Pokjanal Posyandu sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab
secara berjenjang dan berkesinambungan.
II.
Ketua
1. Membantu tugas Pembina dalam rangka
mendukung kegiatan operasional Pokjanal Posyandu
2. Mengkoordinasikan kegiatan Pokjanal
Posyandu;
3. Memimpin pertemuan Pokjanal Posyandu
4. Menetapkan langkah-langkah pemecahan
masalah
5. Melakukan proses bimbingan, pembinaan,
fasilitasi dan advokasi serta pemantauan terhadap proses kegiatan strategis dan
prioritas yang dlaksanakan oleh Pokjanal Posyandu;
6. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
program/kegiatan Pokjanal Posyandu kepada Pembina.
III.
Sekretaris
1. Melakukan
tugas kesekretariatan
Pokjanal Posyandu sebagai pembantu
umum dalam penyelenggaraan administrasi surat menyurat yang berkaitan dengan
program/kegiatan pembinaan teknis operasional Posyandu;
2. Melakukan fungsi koordinatif bersama unsur
sekretariat dalam penyusunan prosedur pengelolaan tertib administrasi,
pelaporan dan distribusi data;
3. Menyusun rencana administrasi
berdasarkan program/kegiatan pembinaan teknis operasional Posyandu; dan
4. Melaksanakan koordinasi teknis
administrasi pengelolaan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Pokjanal
Posyandu.
IV.
Bidang-Bidang
1.
Bidang Kelembagaan
a.
Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut
Menyelenggarakan
koordinasi perencanaan program Posyandu
2.
Bidang Pelayanan
Kesehatan dan Keluarga Berencana
a.
Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Garut
1) Menyelenggarakan
pembinaan Posyandu di bidang KIA, gizi, imunisasi, kesehatan lingkungan dan
pemberantasan penyakit melalui Pokjanal Posyandu
2) Memberikan
sarana dan prasarana kepada Posyandu di bidang KIA, gizi, imunisasi, kesehatan
lingkungan dan pemberantasan penyakit melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
b.
Kepala Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
Kabupaten Garut
1)
Menyelenggarakan
pembinaan Posyandu di bidang Pelayanan Keluarga Berencana, Pendewasaan Usia
Perkawinan dan Pemberdayaan Keluarga
2)
Memberikan sarana
dan prasarana di bidang pelayanan keluarga berencana (KB), Pendewasaan Usia
Perkawinan (PUP) dan Pemberdayaan Keluarga
c.
Kepala Bagian Administrasi dan
Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Garut
1) Membantu
Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan Keluarga Berencana dalam mengkoordinasikan dan
memfasilitasi pelayanan kesehatan keluarga berencana; dan
2) Melaksanakan
pembinaan Posyandu di bidang pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.
3.
Bidang komunikasi,
informasi dan edukatif
a.
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Garut
1) Menyelenggarakan
pembinaan di bidang Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) kepada Posyandu melalui
Pokjanal Posyandu Kecamatan dan
2) Menyelenggarakan
sarana dan prasarana di bidang Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) kepada Posyandu
melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
b.
Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut
1) Sosialisasi
akte kelahiran 0-60 hari gratis dengan catatan blanko isian dan
2) Sosialisasi Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan
sekolah
c.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Kabupaten Garut
Memperbaiki kualitas lingkungan dalam penataan lingkungan hidup
d.
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Garut
1) Penyelenggaraan
pembinaan keluarga sakinah melaui Pokjanal Posyandu Kabupaten dan Tokoh Agama
untuk ikut dalam Posyandu dan
2) Memberikan
sarana dan prasarana penggerakan masyarakat melaui tokoh Agama untuk ikut aktif
dalam posyandu kepada pokjanal Posyandu Kecamatan
4.
Bidang Sistem
Informasi Posyandu
a. Ketua Tim Penggerak KKK Kabupaten Garut
1) Menyelenggarakan
pembinaan kelompok Dasawisma melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan dan
2) Menyelenggarakan
pembinaan kader Posyandu melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
b. Kepala
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut
1) Menyelenggarakan
pembinaan, Posyandu di bidang peningkatan ekonomi keluarga melalui Pokjanal
Posyandu Kecamatan
2) Memberikan
sarana dan prasarana Posyandu di bidang peningkatan ekonomi keluarga melalui
Pokjanal Posyandu
3) Kecamatan dan
4) Program
pembinaan industri
kecil dan menengah
c. Kepala
Bagian Informatika pada Sekretariat Daerah Kabupaten Garut
Membantu bidang
lain dalam sosialisasi dan monitoring kegiatan Pokjanal Posyandu
5.
Bidang Sumber Daya
Manusia
a. Kepala
Dinas Peternakan, Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Garut
1) Meninggalkan konsumsi protein hewani
melalui sosialisasi sadar gizi
2) Sosialisasi gerakan makan ikan bagi murid TK dan SD,dan
3) Memberikan sarana dan prasarana di
bidang peternakan dan perikanan
b. Kepala
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Garut
1) Menyelenggarakan
pembinaaan di bidang pemanfaatan pekarangan toga, diversifikasi tanaman
(penganekaragaman tanaman pangan) kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu
Kecamatan
2) Memberikan
sarana dan prasarana di bidang pemanfaatan pekarangan toga, diversifikasi
tanaman (penganekaragaman tanaman pangan) kepada Posyandu melalui Pokjanal
Posyandu Kecamatan;
3) Menyelenggarakan
pembinaan posyandu di bidang ketersediaan dan kewaspadaan pangan dan gizi,
konsumsi dan keamanan pangan, distribusi dan harga pangan dan
4) Memberikan
sarana dan prasarana di bidang ketersediaan dan kewaspadaan pangan dan gizi,
konsumsi dan keamanan pangan, distribusi dan harga panga
c. Kepala
Badan Ketahananan
Pangan Kabupaten Garut
1) Menyelenggarakan
pembinaan posyandu di bidang ketersediaan dan kewaspadaan pangan dan gizi,
konsumsi dan keamanan pangan, distribusi dan harga pangan dan
2) Memberikan
sarana dan prasarana di bidang ketersediaan dan kewaspadaan pangan dan gizi,
konsumsi dan keamanan pangan, distribusi dan harga pangan
6.
Bidang Bina
Program
a.
Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Garut
1)
menyelenggarakan
pembinaan Posyandu di bidang peningkatan ekonomi keluarga melalui Pokjanal
Posyandu Kecamatan
2)
memberikan sarana
dan prasarana Posyandu di bidang peningkatan ekonomi keluarga melalui Pokjanal
Posyandu Kecamatan
3)
Program pembinaan
industri kecil dan menengah
b.
Kepala Sekretariat pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
1) memberikan
fasilitasi kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu dan
2) memberikan
sarana dan prasarana kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
c.
Ikatan Bidan
Indonesia
1) memberikan
fasilitasi kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu dan
2) memberikan
sarana dan prasarana kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
d.
Kepala Asosiasi Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kabupaten Garut
1) memberikan
fasilitasi kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu dan
2) memberikan
sarana dan prasarana kepada Posyandu melalui Pokjanal Posyandu Kecamatan
0 komentar:
Posting Komentar